Serambi Indonesia, 13 Juli 2010
TAPAKTUAN – Pengurus Koperasi Batu Ilhan yang mewadahi ribuan penambang emas tradisional di Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, mengajukan izin penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada pemkab setempat.
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Ilham, T Mahlil Akbar, kepada wartawan, Senin (12/7), mengatakan luas area yang diajukan dalam wilayah kuasa eksplorasi KSU Batu Ilham adalah 200 hektare dengan bahan galian galena dan mineral pengikutnya. Karena itu, ia berharap pemkab setempat segera merealisasikan izin tersebut. Sehingga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup disektor itu dapat kembali bekerja.
“Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan izin pertambangan agar aktivitas penambang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Menurutnya, pengajuan izin eksploitasi mineral emas di Gunung Panton Luas, pihaknya juga melampirkan rekomendasi penetapan WPR dan IPR dari kepala dan perangkat desa yang berada sekitar 25 Km arah barat Tapaktuan, Ibu Kota Aceh Selatan.
Dikatakan, saat ini aktivitas penambangan emas masih lumpuh semenjak pemkab setempat menutup sementara pertambangan setelah bencana longsor yang menelan lima penambang, 17 Mei lalu. Sejak ditutupnya pertambangan rakyat tersebut, lanjut Mahlili, ribuan penambang telah melakukan dua kali menyerbu kantor Camat Sawang menuntut dibukanya kembali tambang emas tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat Muspida pada Rabu (7/7) yang dipimpin Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf, pemkab akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan berbagai masalahn yang berkaitan dengan pertambangan rakyat tersebut.
Ketua Tim terpadu, H Tanius mengatakan, Bupati memberi waktu tujuh hari kepada tim untuk menuntaskan izin pertambangan emas termasuk limbah air raksa di tempat pengolahannya. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan WPR dan IPR yang diusulkan KSU Batu Ilham, sehingga tak menimbulkan masalah dimasa mendatang,” tegasnya.(az)
Ismayadi berkata,
Juli 25, 2010 @ 7:32 pm
SERAMBI NEWS Sun, Jul 25th 2010, 11:11
Izin Pertambangan Emas Sawang belum Keluar
Aceh Selatan
TAPAKTUAN – Izin pertambangan emas rakyat di Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, yang diajukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Ilham ke Pemkab setempat, belum bisa dikeluarkan. Izin tersebut ditunda, karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Belum keluarnya izin pertambangan itu juga merupakan keputusan rapat tim terpadu di Aula Setdakab Aceh Selatan, Kamis (22/7) yang dipimpin H Tanius. Hadir pada acara itu, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Bambang Syafrianto SIK, sejumlah pejabat, serta LSM lingkungan hidup.
Pertemuan itu berlangsung tegang, karena timbul dua pendapat tentang permohonan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pendapat pertama mengatakan, izin pertambangan rakyat melalui KSU Batu Ilham tidak bisa diberikan dan hal itu merupakan final. Sebab dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan 17 Juli 2010, ternyata dari 25 hektare areal yang diajukan KSU Batu Ilham, 24 hektare diantaranya berada dalam areal hutan lindung, seluas satu hektar lainnya berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ekplorasi PT Aspirasi Widya Chandra (AWC).
Sementara pendapat lain mengatakan, perizinan tambang rakyat boleh dan harus segera diberikan, karena pembukaan tambang rakyat itu dibolehkan oleh undang-undang. Konon lagi dikawasan itu belum ada tapal batas yang jelas mengenai hutan lindung.
Sementara Kapolres Aceh Selatan, AKBP Bambang Syafrianto SIK yang merupakan satunya unsur Muspida yang hadir dalam pertemuan itu, secara tegas menyatakan, jangan paksakan pemerintah untuk mengeluarkan izin pertambangan itu dengan alasan yang dibuat-buat.
Menurutnya, pemerintah bukan melarang dan bukan tidak mau mengeluarkan izin pertambangan itu, hanya saja aturan-aturan untuk izn itu yang belum dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Sebab jika setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR) dan IUPK yang bertentengan dengan undang dan menyalah gunakan kewenangannya diberikan sanksi pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 jta.
Begitu juga bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Untuk itu, Bambang meminta kepada masyarakat penambang untuk bersabar, karena untuk mengeluarkan izin pertambangan itu harus melalui proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.(az)
Abdul rahman berkata,
November 13, 2011 @ 6:06 pm
ya aku mat tertarek kembali ke aceh.sudah 10 th aku tingalkan aceh.kgenku kepada aceh.semoga kawan penambang di panton luas berhasel.