M.Yasir Surya
Beberapa tahun belakangan, industri pertambangan nyata-nyata menghadapi uncertainty investment climate, mulai dari goncangan anti pertambangan yang makin besar, munculnya UU No. 41/1999 yang sangat sektoral hingga gelombang Trans National Corporate dengan kepentingan isu yang berbeda-beda.
Ada image bahwa pertambangan adalah trouble maker environment and deforestation atau tambang si perusak lingkungan sehingga lebih baik moratorium dan tutup saja semua perusahaan ekstraktif tersebut.
Tidak ada yang salah mutlak dalam pelemparan argument tersebut. Tidak perlu ditolak pula bahwa tambang itu merusak lingkungan. Hanya perlu sedikit pemilahan bahwa berbagai argumen yang dilontarkan dapat dikelompokkan menjadi dua: yang paham dan yang tidak paham tentang pertambangan. Argumen yang dilemparkan oleh pihak yang tidak paham –dan kuantitasnya sangat besar- telah menimbulkan persepsi negatif industri pertambangan dan menyesatkan publik dengan mengeluarkan berbagai statement yang keliru.
Perspektif yang keliru ini yang perlu diluruskan agar terjadi sinkronisasi antara usaha pertambangan dengan persepsi public. Perspektif itu diantaranya:
1. Kekeliruan pertama muncul ketika seluruh kegiatan pertambangan menghancurkan fungsi hutan karena membuka lahan secara ekstensif.
Ini merupakan pendapat yang tidak beralasan dan buta total dan menutupi karakteristik pertambangan yang sebenarnya, karena pendapat ini tidak pernah memikirkan bahwa ada beberapa tahapan berbeda dalam usaha pertambangan. Pertambangan sendiri merupakan rangkaian empat kegiatan utama eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, serta reklamasi.
Eksplorasi merupakan tahapan dimana dilakukan penyelidikan untuk menetapkan keberadaan, karakteristik, kuantitas dan kualitas bahan tambang. Eksplorasi ini merupakan tahapan pertama yang memerluan waktu dua hingga lima tahun dan berisiko tinggi. Perusahaan bisa saja menghentikan kegiatan atau suspended karena tidak mendapatkan cadangan mineral yangn ekonomis meski telah menghabiskan jutaan dolar seperti yang dialami Pacific Nickel di P. Gag yang telah mengeluarkan biaya US$ 60 juta untuk eksplrasi namun tidak berhasil menemukan deposit ekonomis.
Untuk memfasilitasi tahapan eksplorasi ini, pemerintah mengizinkan perusahaan memiliki daerah Kuasa Pertambangan seluas maksimum 25.000 ha (PP 32/1969 tentang Pelaksanaan UU Pokok Pertambangan 11/1967). Namun tidak seluruh lahan ini akan digunakan oleh perusahaan, karena mineral umumnya hanya terdapat di beberapa titik anomaly. Sebagian besar lahan harus dikembalikan kepada negara melalui proses reliquishment. Selain karena akan membebani dari sisi pajak, lahan ini juga tidak ekonomis untuk diusahakan.
Eksplorasi juga tidak akan menggunakaan keseluruhan luasan lahan karena lahan yang diperlukan hanyalah sebatas kebutuhan titik eksplorasi, akses masuk alat bor. Bahkan dengan teknologi canggih seperti seismic dan geophysics, mampu mengurngai jumlah titik bukaan secara signifikan, karena dapat mendeteksi keberadaaan endapan bahan tambang tanpa harus membuka lahan.
Dan pada tahapan eksploitasi, jika perusahaan hanya memiliki izin pengelolaan lahan 25%, tidak seluruh lahan tersebut akan dieksploitasi langsung. Dan rasanya sudah banyak laporan yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan eksploitasi pertambangan berizin di Indonesia hanya membuka lahan 135.000 ha atau 0,1% luas seluruh wilayah hutan Indonesia.
2. Perspektif keliru yang kedua adalah tentang pemilihan metode penambangan, muncul anggapan bahwa kepentingan finansial lebih mendasari pemilihan metode open pit (tambang terbuka) dibanding underground.
Perlu diketahui bahwa ada banyak criteria prinsip pemilihan metode penambangan. Tambang terbuka diterapkan untuk menambang cadangan yang letaknya dekat permukaan dengan terlebih dahulu membersihkan lahan dan batuan pengotor. Tambang terbuka ini memiliki produktivitas tinggi, cost operasi yang rendah dan keselamatan yang lebih terjamin.
Sedang tambang dalam (underground) hanya diterapkan untuk mendapatkan cadangan yang berada relatif jauh di bawah permukaan dengan hanya membuka sebagian kecil lahan di permukaan sebagai akses peralatan dan fasilitas pengolahan. Jadi proses pengambilan mineral dilakukan tanpa menggangu aktivitas permukaan. Namun perlu diketahui bahwa tambang ini rentan akan keselamatan kerja. Kita bisa banyak belajar dari China yang kehilangan lebih dari 5.500 pekerjanya tahun lalu akibat ambruknya tambang batubara bawah tanah mereka.
Tidak ada satu manusia pun yang mampu memaksa bahwa endapan mineral itu berada dekat di bawah permukaan atau jauh di dalam. Semua sifatnya alamiah (given by God) dan merupakan kekhasan sifat bahan galian. Jangan memaksa untuk melakukan eksploitasi tambang dalam jika kerentanan keselamatan kerja masih belum teratasi.
3. Perspektif keliru yang ketiga adalah pernyataan semua kegiatan pertambangan merusak lingkungan.
Pernyataan menyesatkan ini rasanya hampir selalu dilontarkan oleh pecinta lingkungan dan kaum conservationist. Rasanya bisa dimaklumi jika mereka yang mengatakan hal itu, dan juga rasanya kesalahan dari industri tambang juga yang rasanya kurang memeluk pemerhati lingkungan dan conservationist.
Anggapan ini tidak berdasar karena mengeneralisasi bahwa seluruh usaha pertambangan sifatnya destruktif tanpa melihat bahwa diwajibkannya reklamasi pada lahan eks tambang. Bahkan pada tahapan pengakhiran tambang (mining closure) juga diwajibkan memperbaiki lahan bukaan. Ada beberapa contoh perusahaan yang berhasil menjalankan hal in seperti Kelian Eguatorial Mining di Kalimantan Timur.
Selain diterapkannya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tahapan kelayakkan studi, pada kegiatan pertambangan juga diterapkan best mining practice (not only good) sebagai upaya minimalisasi dampak lingkungan yang terjadi.
Jadi rasanya lengkap kekeliruan persepsi terhadap pertambangan yang sudah bisa diluruskan kembali. Sebuah dialektika pertambangan antara pemanfaatan dengan resiko yang mesti dibayar adalah sebuah penghargaan terhadap perbedaan persepsi. Bukan suatu hal yang perlu dibantah, melainkan sebagai proses pembelajaran pola berpikir. Tidak ada kebenaran sejati, yang mutlak hanya dari Allah SWT.
iwan berkata,
November 12, 2010 @ 10:26 am
dari tulisan tersbut diatas….”MENGAPA BANYAK PERNYATAAN NEGATIF TENTANG PERTAMBANGAN”
kenyataan yang terjadi dilapangan atau dipertambangan di Indonesia untuk tambang2 yang dikelola oleh perusahaan besar umumnya banyak mengikuti tahapan dan prosedure yang sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan dan sangat berpengaruh baik terhadap perekonomian masyarakat yg tinggal disekitanya . Dampak lingkungannya masih bisa dikontrol .Dan umumnya perijinan tersebut diketahui dari pemerintah pusat dan kebanyakan dikontrol oleh banyak pihak atau dalam artian banyak instansi yg terkait utk dilibatkan.
Namun untuk tambang2 yang kecil dan tambang2 rakyat sangat sulit di kontrol , sehingga dampak akibat pertambangan tersebut sangat beriko tinggi akan kerusakan lingkungan dan keselamatan pekerja tambang sendiri.
Perlu perhatian bersama dalam pengelolaan tambang yang baik dan benar,sehingga tidak ada kekeliruan persepsi tentang pertambangan dan pertambangan dapat bermanfaat untuk kebaikan semua.
jika ada pernyataan “TUTUP SEMUA PERTAMBANGAN” sangatlah aneh. karena kita saat ini hidup dengan berbagai peralatan dan kebutuhan kita yang dihasilkan dari pertambangan : seperti perhiasan , listrik dari gas dan batu bara, kendaraan , peralatan elektronik handphone, tv, komputer dan masih banyak lagi ragam produk yang dihasilkan dari hasil tambang
perbedaan persepsi saat ini sangatlah biasa, namu jangan saling menyalahkan .
salam
iwan hasman
Rahmat DS berkata,
November 26, 2010 @ 12:14 pm
BERAWAL dari sebuah persepsi yang dilandasi berbagai paradigma sudah pasti akan membuahkan sebuah stigma. Dua topik menarik masalah lingkungan dan tambang memang sangat rawan untuk dibicarakan. sebetulnya tidak adil jika hanya dilihat dari sisi negatif dari tambang,,,tp lihatlah sekali dari segi positif. Isu deforestasi dan degradasi hutan merupakan isu global,,lihatlah dampak positif dari tambang,1. Peningkatan PAD daerah, aceh penyumbang terbesar adalah dari segi hidrokarbon untuk 2009/2010.2. pembukaan lapangan kerja,3. CSR, 4. Sentralisai daerah.Isu lingkungan hanya digemborkan sedimikian rupa,yang salah sebenarnya hanyalah persepsi yang diberikan terhadap eksistensi pertambangan umum,paradigma berlebihan menghasilkan persepsi keliru dan pasti berbuah stigma sebagai sumber polemik dan krisis berkepanjangan. Buang-buang energi saja,,,,,Salam
Prince Yasir berkata,
November 27, 2010 @ 10:58 am
bener pak Rahmat, aneh kenapa tambang yang terlalu disorot sementara kerusakan akibat sektor lain jauh lebih besar.
Santi berkata,
Desember 3, 2010 @ 2:36 pm
nice post…
kunjungi ini ya..
klik ini
thanks
Andi berkata,
Januari 28, 2011 @ 11:12 am
…belajar untuk amanah dan kerja untuk ibadah….
Semoga itu akan menjadikan semuanya lebih baik…..