Penambang Gunung Ujeun Di Tertibkan

Gubernur Keluarkan Izin Untuk Pertambangan Rakyat
Serambi, 4 Maret 2011
BANDA ACEH – Penambangan emas rakyat di kawasan Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, kini mulai ditertibkan. Upaya penertiban ini ditandai dengan penyerahan 1.000 hektar area bebatuan yang mengandung emas itu, dari Pemerintah Aceh kepada Pemkab Aceh Jaya, di Banda Aceh, Rabu (2/3).

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Rabu (2/3) kemarin telah menandatangani izin 1.000 hektare pencadangan areal tambang rakyat untuk Aceh Jaya. “Izin ini dimaksudkan agar kawasan penambangan emas rakyat itu legal, tertib, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” kata Bupati Aceh Jaya Azhar Abdurrahman, seusai diterima Gubernur Irwandi Yusuf, di Banda Aceh, kemarin.

Menurut Bupati Azhar, izin tersebut telah diajukan pihaknya sejak 2009 lalu, baru ditandatangani Gubernur dan diserahkan pada 2 Maret kemarin. Areal kawasan pencadangan kawasan tambang emas rakyat seluas 1.000 hektare itu nantinya akan dikelola oleh satu induk koperasi dengan 20 anak koperasi. “Jadi, nanti, sasyarakat yang menambang emas di wilayah Gunong Ujeun, diwajibkan masuk menjadi anggota koperasi,” katanya.

Dikatakan, pembentukan badan usaha yang berbadan hukum dalam kegiatan pertambangan rakyat ini, tujuannya supaya kelompok masyarakat yang melakukan penambangan emas di Gunong Ujeun dan sekitarnya, dapat memenuhi persyaratan tata cara menambang emas yang benar dan ramah lingkungan. “Kita tidak menginginkan kawasan tersebut nantinya rusak dan lingkungannya tercemar,” kata Bupati Azhar Abdurrahman.

Membuka diri
Terkait pemberian izin kawasan pertambangan rakyat oleh gubernur kepada Pemkab Aceh Jaya, Azhar mengatakan, pihaknya juga membuka diri selebar-lebarnya kepada pihak luar yang ingin menanamkan investasinya di Aceh dalam usaha pertambangan emas rakyat dan usaha bidang lainnya.” Pihak luar yang ingin masuk, silahkan bergabung dalam kelompok koperasi yang akan dibentuk, atau bentuk usaha mikro tambang lainnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan didampingi, Kepala Bidang Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Mahdi Nur mengatakan, penerbitan izin pencadangan kawasan pertambangan emas rakyat dari Gubernur kepada Pemkab Aceh Jaya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 22 dan 23 tahun 2010 tentang Kawasan Wilayah Pertambangan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral, dan Batubara.

Satu kawasan di satu daerah yang akan dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR), Kepala Daerah bersama DPRD-nya harus mengajukan permohonan izin pencadangan WPR. Setelah gubernur memberikan izin WPR, Pemkab setempat wajib membina penambangnya, dari mulai bagaimana menambang dengan cara yang benar dan ramah lingkungan, sampai pada penataan lingkungannya.

“Kalau itu tidak dilakukan, gubernur bisa memberikan sanksi. Karena itu, dalam pelaksanaannya diperlukan badan usaha berbadan hukum antara lain koperasi,” ujar Mahdi Nur.(her)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.